Selasa, 05 November 2013

Browse Manual » Wiring » » » » » » » Jadi Penyebab Kecelakaan Dul Hanyalah Korban

Jadi Penyebab Kecelakaan Dul Hanyalah Korban

Jadi Penyebab Kecelakaan Dul Hanyalah Korban
Dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi, menurut keterangan polisi, kecelakaan bermula ketika sebuah sedan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh Abdul Qodir Jaelani alias Dul kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan toll dan merangsek masuk ke jalur yang berlawan arah, lalu menabrak mobil Avanza hitam dari samping dan tetap melaju hingga menabrak sebuah Daihatsu Grand Max dari depan. Jika dilihat dari kronologi ini, maka bisa dikatakan Dul adalah penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, meski demikian hampir semua media menyebut status Dul hanyalah korban.

Berbagai pemberitaan di media di Indonesia, baik media online, cetak maupun televisi, sampai saat ini sebagian besar menyebutkan bahwa Dul merupakan korban dalam kecelakaan tersebut. Belum ada media yang saya temui menyematkan label "tersangka" pada anak dari musisi Ahmad Dhani ini. Hal ini tentu kita rasakan berbeda jika kita bandingkan dengan kasus-kasus kecelakaan lain dimana saat sebuah berita mengenai kecelakaan dimuat hampir bisa dipastikan akan langsung ada minimal satu nama yang dijadikan tersangka. Lantas mengapa dalam kasus Dul sedikit berbeda? Mengapa Dul tidak langsung diberi sebutan sebagai tersangka? Apakah karena ia anak seorang Ahmad Dhani?

Anggapan kalau Dul mendapat "perlakuan istimewa" terkait statusnya sebagai anak dari seorang Ahmad Dhani memang tak bisa dihilangkan begitu saja. Tapi jika kita menyadari status Dhani sebagai seorang "public enemy" yang kelakuannya banyak tidak disukai oleh masyarakat tentu akan banyak sekali media, terutama media online yang bersifat milik individu, yang dengan senang hati akan menempelkan label tersangka pada anaknya tersebut. Belum adanya label tersangka pada yang diberikan pada Dul kemungkinan memang karena dalam kasus kecelakaan ini Dul tak lebih juga merupakan seorang "korban".

Jika Dul hanya seorang korban, lantas siapa yang pantas dijadikan tersangka? Tak lain dan tak bukan tentu saja Ahmad Dhani. Walau tak terlibat secara langsung dalam kecelakaan ini, justru Dhani merupakan orang yang memiliki andil paling besar terhadap kecelakaan ini. Dul telah menjadi korban dari "kebodohan" dan "arogansi" seorang Ahmad Dhani. "Kebodohan" Dhani memberikan mobil sebagai hadiah pada Dul yang masih berusia 13 tahun dan membiarkannya menyetir sendiri harus dibayar mahal dengan hilangnya nyawa orang lain. Ditambah lagi Dhani membiarkan anaknya ini berkeliaran hingga larut malam sambil berkendara.

Sebagai seorang anak, saat kita menerima sebuah hadiah dari orang tua kita tentu akan berpikir bahwa hadiah tersebut sebagai sebuah barang yang kemudian bebas untuk kita pergunakan sesuka hati kita. Adalah sebuah tindakan yang tidak bijaksana memberikan hadiah sebuah kendaraan bermotor, baik mobil ataupun sepeda motor, kepada anak yang masih belum matang usianya. Ditangan para ABG ini, sebuah kendaraan bisa diubah menjadi sebuah mesin pembunuh.

Pernakah kita bertanya mengapa pihak Kepolisian tidak memberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pada anak dibawah usia 17 tahun? Menurut sudut pandang saya jawabannya sebenarnya simpel saja, faktor mental. Anak yang berusia dibawah 17 tahun umumnya belum matang secara mental, mereka biasanya belum memiliki kedewasaan dan rasa tanggung jawab. Para ABG ini umumnya belum menyadari bahwa saat kita berkendara bukan hanya keselamatan diri kita sendiri yang dipertaruhkan tapi juga nyawa para pengguna jalan lainnya.

Sayangnya hal ini banyak tidak disadari oleh orang tua di Indonesia. Dengan berbagai alasan mereka dengan mudahnya memberikan kendaraan bermotor sebagai sebuah hadiah bagi sang anak. Jika ditanya tentang resiko memberikan kendaraan pada anak dengan mudahnya mereka akan menjawab "Ah toh si anak juga sudah mahir mengendarainya, jadi ngk usah hawatir lah". Skill atau kemampuan mengemudi memang dapat dengan mudah di kuasai, tapi mendidik anak-anak yang umumnya masih punya kecenderungan untuk bersifat egois dan semaunya sendiri tentang kedewasaan dan tanggung jawab adalah sesuatu yang sangat sulit.

Lantas bagaimana undang-undang memandang masalah ini? Melihat kondisi Dul yang masih dibawah umur, walaupun kasus ini diproses secara normal ia akan tetap mendapatkan perlakuan khusus agar hak-haknya sebagai seorang anak bisa terjaga. Selain itu berdasarkan info dari seorang aparat kepolisian dalam sebuah berita di televisi, dikatakan dalam Undang-undang Perlindungan Anak, Dul bisa dikategorikan sebagai anak yang mendapat perlakuan yang salah dari orang tuanya. Jika pasal ini yang diterapkan, maka Dhani selaku orang tua bisa kehilangan hak asuhnya dan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Semoga kasus ini bisa menjadi tonggak dalam memberikan pembelajaran oleh negara dan aparat penegak hukum terhadap pola asuh dari orang tua. Sebagai orang yang berakal marilah kita jadikan kasus yang menimpa anak Ahmad Dhani sebagai sebuah pelajaran. Jadikanlah kebodohan yang dilakukan oleh Dhani ini sebagai kebodohan terakhir dari para orang tua dalam memperlakukan anak-anaknya. Sebelum memberikan sesuatu pada seorang anak, hendaknya kita  bisa lebih bijaksana untuk memikirkan pantas atau tidaknya barang tersebut dimiliki oleh seorang anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar