Minggu, 20 Oktober 2013

Browse Manual » Wiring » » » » Ketentuan bagian warisan

Ketentuan bagian warisan

Berdasarkan ketentuan bagian yang telah ditetapkan (al-furudl muqaddarah) di atas, berikut dijelaskan peruntukan masing-masing ahli waris, dengan ketentuannya masing-masing.
1. Penerima bagian waris satu per dua, Ahli waris yang memperoleh bagian satu per dua adalah :
1. Anak perempuan, apabila ia adalah tunggal dan tidak ada anak laki-laki
2. Cucu perempuan, apabila ia tunggal, dan tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki
- anak perempuan
3. Saudara perempuan kandung tunggal, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
4. Saudara perempuan sebapak tunggal, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- saudara laki-laki tinggal
- saudara laki-laki sebapak
- saudara perempuan kandung
- bapak
- kakek dari pihak bapak
5. Suami, apabila tidak ada anak (furu) al-waris, yaitu :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki

2. Penerimaan bagian warisan satu per empat, Ahli waris yang memperoleh seperempat adalah :
1. Suami, apabila ada salah satu anak (furu) al-waris
2. Istri, apabila tidak ada anak (furu) al-waris

3. Penerima bagian waris satu per delapan.
Ahli waris yang memperoleh seperdelapan hanya istri, apabial ada salah satu anak (furu) al-waris, (yaitu anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau cucu perempuan dari anak laki-laki).

4. Penerimaan bagian waris satu per tiga, Ahli waris yang memperoleh sepertiga adalah :
1. Ibu, apabila tidak ada ahli waris :
- anak, baik laki-laki maupun perempuan
- cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan
- dua orang saudara atau lebih : baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak maupun seibu
2. Dua orang saudara atau
lebih yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
5. Penerimaan bagian waris dua per tiga, Ahli waris yang mendapat dua per tiga adalah :
1. Dua orang anak perempuan atau lebih, apabila tidak ada anak laki-laki
2. Dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- saudara laki-laki kandung
- bapak
- kakek dari pihak bapak.

6. Penerimaan bagian waris satu per enam, ahli waris yang memperoleh seperenam adalah :
1. Bapak, jika ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
2. Ibu, apabila ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak, maupun seibu
3. Nenek, baik dari pihak ibu atau bapak, apabila tidak ada ahli waris :
- ibu
- bapak (khusus nenek dari pihak bapak)
src="http://wikipedia.com/sca.php?b=149949"
4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- anak perempuan lebih dari satu orang. Artinya jika hanya ada satu orang anak perempuan kandung, maka cucu permpuan memperoleh bagian seperenam
5. Saudar perempuan se bapak, baik seorang atau lebih, dengan syarat bersamanya ada seorang saudara perempuan sekandung. Itupun dengan syarat apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- cucu perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
- saudara laki-laki kandung
- saudara laki-laki bapak
6. Saudara seibu tunggal, baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak.


Artikel berhubungan :
- Bagian masing-masing


Koleksiku :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar